masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE Medan - Gerakan Masyarakat Bangkit Sumatera Utara (GEMAKITSU) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengusut tuntas dugaan adanya permintaan “oleh-oleh” atau pemberian tertentu yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Imigrasi di Bandara Internasional Kualanamu terhadap penumpang yang baru tiba dari luar negeri.
Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi yang diterima GEMAKITSU dari dua warga yang mengaku dimintai “oleh-oleh” oleh oknum petugas agar proses pemeriksaan keimigrasian berjalan lebih lancar. Hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak Imigrasi.
Ketua Umum GEMAKITSU, Farhan Abror, menegaskan bahwa apabila informasi tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut tidak dapat dianggap sebagai hal yang biasa maupun sekadar candaan karena berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan praktik pungutan liar.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk turut mengusut tuntas dugaan ini apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau pungutan liar. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan karena dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” ujar Farhan.
Menurutnya, Bandara Internasional Kualanamu merupakan salah satu pintu masuk utama Indonesia, sehingga setiap dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan pelayanan keimigrasian harus ditangani secara serius, profesional, dan transparan.
Selain meminta Kejati Sumut melakukan pendalaman sesuai kewenangannya, GEMAKITSU juga mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi segera melakukan investigasi internal, termasuk memeriksa rekaman CCTV, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik secara terbuka.
“Jika benar ada oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk meminta pemberian dari masyarakat, tindakan tersebut harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak nama baik institusi Imigrasi dan mencoreng citra Indonesia,” tegas Farhan.
GEMAKITSU juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan praktik serupa agar melaporkannya melalui mekanisme pengaduan resmi dengan menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan guna mempermudah proses penelusuran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Direktorat Jenderal Imigrasi terkait informasi tersebut. Dugaan yang disampaikan GEMAKITSU masih menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
(Redaksi)







