Iklan

Sugiat Santoso: LPSK Tak Perlu Berikan Perlindungan Khusus kepada Tersangka Korupsi Sony Sanjaya

MEDIA ONLINE NASIONAL
Kamis, 25 Juni 2026, Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T20:08:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, dinilai tidak layak memperoleh perlindungan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penolakan Kejaksaan Agung terhadap permohonan Sony untuk ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Menurut Sugiat, keputusan Kejaksaan Agung tersebut menjadi indikator bahwa Sony masih berstatus sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku. Karena itu, tidak terdapat dasar yang kuat bagi pemberian perlindungan khusus sebagaimana yang lazim diberikan kepada saksi atau korban dalam perkara pidana.

“Penolakan status justice collaborator menunjukkan bahwa yang bersangkutan tetap berada dalam posisi sebagai tersangka. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Sugiat. Kamis, (25/6).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa status justice collaborator pada prinsipnya diberikan kepada pelaku tindak pidana yang memberikan kerja sama signifikan kepada aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan atau aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak kejahatan. Jika permohonan tersebut ditolak, maka tidak ada alasan untuk memberikan perlakuan khusus di luar mekanisme hukum yang berlaku.

Sugiat juga mengingatkan LPSK agar tetap berpegang teguh pada mandat dan fungsi utamanya sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang menghadapi ancaman akibat keterangan yang mereka berikan dalam proses peradilan. Menurutnya, kewenangan tersebut harus dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“LPSK harus menjaga independensi dan kredibilitasnya dengan tetap fokus melindungi saksi dan korban yang benar-benar membutuhkan perlindungan. Jangan sampai muncul kesan bahwa perlindungan diberikan kepada pihak yang masih berstatus tersangka dalam kasus korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sugiat menilai bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus terus dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten, transparan, dan berkeadilan. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan polemik sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Untuk itu, Sugiat berharap seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sony Sanjaya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia meminta penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan publik.

Sumber: Detik Sumut
Komentar

Tampilkan

Terkini