• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    banner

    Iklan


     

    Sugiat Santoso: LPSK Tak Perlu Berikan Perlindungan Khusus kepada Tersangka Korupsi Sony Sanjaya

    MEDIA ONLINE NASIONAL
    Kamis, 25 Juni 2026, Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T17:45:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    RADARHUKUM.SITE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, dinilai tidak layak memperoleh perlindungan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penolakan Kejaksaan Agung terhadap permohonan Sony untuk ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

    Menurut Sugiat, keputusan Kejaksaan Agung tersebut menjadi indikator bahwa Sony masih berstatus sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku. Karena itu, tidak terdapat dasar yang kuat bagi pemberian perlindungan khusus sebagaimana yang lazim diberikan kepada saksi atau korban dalam perkara pidana.

    “Penolakan status justice collaborator menunjukkan bahwa yang bersangkutan tetap berada dalam posisi sebagai tersangka. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Sugiat. Kamis, (25/6).

    Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa status justice collaborator pada prinsipnya diberikan kepada pelaku tindak pidana yang memberikan kerja sama signifikan kepada aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan atau aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak kejahatan. Jika permohonan tersebut ditolak, maka tidak ada alasan untuk memberikan perlakuan khusus di luar mekanisme hukum yang berlaku.

    Sugiat juga mengingatkan LPSK agar tetap berpegang teguh pada mandat dan fungsi utamanya sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang menghadapi ancaman akibat keterangan yang mereka berikan dalam proses peradilan. Menurutnya, kewenangan tersebut harus dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

    “LPSK harus menjaga independensi dan kredibilitasnya dengan tetap fokus melindungi saksi dan korban yang benar-benar membutuhkan perlindungan. Jangan sampai muncul kesan bahwa perlindungan diberikan kepada pihak yang masih berstatus tersangka dalam kasus korupsi,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Sugiat menilai bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus terus dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten, transparan, dan berkeadilan. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan polemik sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

    Untuk itu, Sugiat berharap seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sony Sanjaya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia meminta penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan publik.

    Sumber: Detik Sumut
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    Hukum (75) Nasional (50) Medan (30) Daerah (6) Binjai (5) Tokoh (5) Langkat (4) Redaksi (4) Aceh (3) HMI (3) Hari Lahir Pancasila (3) MEDAN (3) gni (3) kakorlantas polri (3) BBM (2) BNN (2) DESALAMPISANG (2) GNI (2) HUKUM (2) KKN (2) Kriminal (2) Narkoba (2) PENDIDIKAN (2) SMAN 7 MEDAN (2) SUMUT (2) Sosial (2) Sumut (2) USK (2) #BNNP #Sumut #Narkoba #Hukum (1) #HUT #TIDAR #SUMUT #INDONESIA #POLITIK #SOSIAL (1) #Hukum #Agama #Politik #Islam (1) #hukum #politik #narkoba (1) #kadisdik #labuhanbatu (1) #opini #publik #politik #hukum #kpk #langkat #sumut (1) #politik #hukum (1) #politik #hukum #sosial (1) ACEHBESAE (1) ACEHBESAR (1) API (1) Aceh Tamiang (1) Aktivis HMI (1) Alor (1) BAHAYA LATEN (1) BANGSA (1) BEBAS (1) BGN (1) BNNP Sumut (1) Bahaya Laten (1) Bencana (1) Biaya (1) CANDU NEGATIF (1) Dairi (1) Dakwah (1) Edukasi (1) Ekonomi Masyarakat Perdesaan (1) GENERASI (1) Gratifikasi (1) Huntap (1) INDONESIA (1) IYE (1) Indonesia (1) Islamiyah (1) Jakarta (1) KAHMI LABUHANBATU SELATAN (1) KAHMI MEDAN (1) KARAKTER (1) KNPI (1) Kapolda (1) Kapolres (1) Kapolri (1) Kemenag (1) Korban Bencana (1) Korupsi (1) Kuala Simpang (1) Labahunbatu (1) Langka (1) Laporan Polisi (1) MAHASISWA (1) MAHASISWI (1) MBG (1) MKN APUDSI (1) MUDA (1) MUI (1) Mahasiswa (1) Mataram (1) Milad (1) NARKOBA (1) NARKOTIKA (1) NASIONAL (1) Narkotika (1) Pematangsiantar (1) Pemuda Pancasila (1) Pengawasan (1) Polemik HGU (1) Politik (1) Polres (1) Program MBG (1) Pujakesuma (1) Pusat (1) REKTOR (1) Rakeyan Nuswajati Bezie Galih Manggala (1) SELAMATKAN (1) SENAT (1) SOSIAL (1) SUMATERA UTARA (1) Sosial - Politik - Agama (1) Sumatera (1) Tamiang (1) Tanah (1) Tanah Rencong (1) Tipu Gelap (1) Transformasi Humanis (1) UNIMED (1) UNIVERSITASSYAHKUALA (1) agus suryonugroho (1) akbar himawan bukhori (1) aksi jilid ll (1) apii (1) armed (1) banjir sumatera (1) bantuan bencana (1) cendikiawan muslim (1) dema uinsu (1) desak periksa rektor (1) diskusi publik (1) dukung polri (1) figur inklusif (1) gelar doktor (1) hasyim se (1) icmi (1) irjen pol agus (1) irjen pol agus suryonugroho (1) jabodetabek (1) kakorlantar polri (1) kejaksaan agung (1) kepala BGN (1) kepentingan masyarakat (1) kepercayaan publik (1) kompolnas (1) korps lalu lintas (1) korupsi batu bara (1) mahasiswa (1) makan bergizi gratis (1) mobil mbg tabrak siswa (1) ngaji ai (1) opini liar (1) pemikiran cak nur (1) pemimpin medan (1) polisi humanis (1) polri (1) polri humanis (1) presiden prabowo (1) ramadhan (1) reformasi polri (1) rektor uinsu (1) sambut ramadhan (1) siswa (1) transformasi polri (1) uinsu (1) univ paramadina (1) yayasan al azhar (1)