masukkan script iklan disini
Oleh: Damai Hari Lubis, S.H., M.H
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
RADARHUKUM.SITE, JAKARTA, Rabu 03 Juni 2026 - Dalam sistem hukum acara pidana yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, penahanan terhadap tersangka maupun terdakwa dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas dan terukur.
Pada prinsipnya, ketentuan mengenai penahanan tersangka pada tahap penyidikan diatur dalam Pasal 100 dan Pasal 102 KUHAP baru. Apabila penyidik menilai seorang tersangka bersikap kooperatif dan tidak memenuhi alasan untuk ditahan, maka proses hukum dapat tetap berjalan tanpa dilakukan penahanan fisik.
Namun demikian, status tidak ditahan pada tahap penyidikan bukan berarti tersangka tidak dapat ditahan pada tahapan berikutnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki Tahap II, yaitu saat penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan.
Selain itu, hakim juga memiliki kewenangan untuk mengubah status terdakwa menjadi ditahan ketika perkara telah dilimpahkan dan diperiksa di pengadilan.
Kapan Status Tidak Ditahan Dapat Berubah Menjadi Ditahan?
Terdapat beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar perubahan status dari tidak ditahan menjadi ditahan, antara lain:
Pertama, tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Kedua, adanya alasan subjektif yang dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta hukum yang berkembang dalam proses perkara.
Kewenangan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum
Penahanan oleh JPU hanya dapat dilakukan setelah memasuki Tahap II. Dengan demikian, jaksa belum dapat melakukan penahanan tepat pada saat surat P-21 diterbitkan. Kewenangan tersebut baru muncul ketika penyidik secara resmi menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Secara hukum, meskipun selama proses penyidikan tersangka dinilai kooperatif sehingga tidak ditahan, JPU tetap dapat menerbitkan Surat Perintah Penahanan (SPP) apabila ditemukan fakta atau bukti konkret yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru.
Misalnya, apabila terdapat indikasi bahwa tersangka berupaya merusak barang bukti, menghilangkan alat bukti, menghambat proses pelimpahan perkara, atau melakukan tindakan lain yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.
Kewenangan Penahanan oleh Hakim di Persidangan
Ketika perkara telah diregistrasi di pengadilan, status hukum tersangka berubah menjadi terdakwa. Pada tahap ini, hakim memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penetapan penahanan, baik pada sidang pertama maupun selama proses persidangan berlangsung hingga menjelang pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Penahanan dapat dilakukan apabila terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan menunjukkan sikap yang tidak kooperatif selama persidangan. Misalnya, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, berbelit-belit, mangkir dari persidangan tanpa alasan yang sah, atau melakukan tindakan lain yang berpotensi menghambat jalannya proses peradilan.
Selain itu, hakim juga dapat mempertimbangkan penahanan apabila terdapat dugaan kuat bahwa terdakwa akan memengaruhi, mengintimidasi, atau mengganggu saksi, korban, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Bentuk-Bentuk Gangguan terhadap Saksi atau Korban
Dalam praktiknya, tindakan yang dapat dikategorikan sebagai upaya mengganggu saksi atau korban antara lain:
Menghubungi atau menemui saksi maupun korban dengan tujuan meminta pencabutan laporan atau melakukan intimidasi.
Menyebarluaskan data pribadi saksi atau korban melalui media sosial sehingga memicu perundungan atau tekanan publik.
Memberikan hadiah, imbalan, atau janji tertentu kepada saksi agar mengubah keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Oleh karena itu, kewenangan penahanan yang dimiliki oleh jaksa maupun hakim merupakan instrumen hukum yang bertujuan menjaga kelancaran proses peradilan, menjamin kehadiran terdakwa, serta melindungi saksi dan korban dari segala bentuk intervensi yang dapat mengganggu penegakan hukum.
Penulis adalah Anggota Dewan Penasihat DPP KAI, mantan Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI, serta pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dalam Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
(Redaksi)



