DHL: KPK Jangan Ragu "Periksa Istri Dirjen Bea Cukai"

REDAKSI
Jumat, 22 Mei 2026, Mei 22, 2026 WIB Last Updated 2026-05-22T15:31:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, JAKARTA - Praktisi hukum dan Pengamat KUHP Damai Hari Lubis melontarkan kritik keras terkait penanganan kasus dugaan suap importasi barang yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam perkara dugaan suap PT Blueray Cargo.

Damai menilai, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak tertentu saja. Ia bahkan menyinggung adanya kemungkinan pihak internal penegak hukum yang “kemasukan angin” apabila orang-orang penting di sekitar kasus tidak disentuh pemeriksaan.

“Disinyalir ada anggota KPK yang sudah kemasukan angin andai Dirjen atau orang terdekat, termasuk istri dirjen, otomatis dianggap tidak terlibat sehingga tanpa diperiksa, sehingga seolah bersih tanpa dicuci,” ujar Damai Hari Lubis dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Damai, dalam teori hukum pidana, khususnya perkara tindak pidana korupsi, terdapat unsur penyertaan atau “turut serta” yang harus ditelusuri secara menyeluruh.

Ia menegaskan, tindak pidana korupsi hampir tidak mungkin dilakukan seorang diri.

“Karena ada pelaku, ada turut serta, ada juga otak pelaku. Hal turut serta ini dalam teori berantai terkait turut serta dalam tindak pidana korupsi,” katanya.

Damai juga menyeret nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menurutnya memahami konstruksi hukum mengenai tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak.

“Korupsi itu klasiknya tidak mungkin dilakukan sendirian,” tambahnya.

Karena itu, Damai meminta agar proses hukum tidak hanya bergantung pada KPK. Ia mendorong Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung maupun penyidik Mabes Polri ikut mengawasi dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap penting dalam perkara tersebut, termasuk apabila diperlukan melakukan pendalaman terhadap oknum di internal KPK.

“Jika perlu pihak JPU Kejagung dan atau penyidik Mabes Polri ikut turun memeriksa orang penting di KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, nama Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor yang melibatkan bos PT Blueray Cargo, John Field. Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkap adanya pertemuan antara sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak Blueray Cargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. 

KPK juga mengaku masih mencermati fakta-fakta persidangan untuk menentukan langkah lanjutan dalam pengembangan kasus tersebut. 

Dalam perkembangan terbaru, persidangan turut mengungkap dugaan adanya aliran dana hingga ratusan ribu dolar Singapura yang dikaitkan dengan kode tertentu dalam pembagian amplop kepada pejabat Bea Cukai. Dugaan tersebut kini masih dalam pendalaman penyidik KPK. 

Dan sesuai fungsi KPK, publik masyarakat hukum yang konsentrasi dibidang penegakan hukum, amat dan sangat memahami bahwa KPK dalam rangka penyelidikan tidak keliru jika memeriksa orang atau keluarga terdekat dari Dirjen semisal istrinya.

Mana tahu istrinya pernah "tanpa sadar (Culfa) menerima gratifikasi dari sebuah korporasi tertentu" (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+