• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    banner

    Iklan


     

    Kasus Korupsi Bupati Langkat: KPK Ungkap Skenario Lengkap – Ketum DPP GNI Rules Gajah Sayangkan Hilangnya Jiwa Negarawan Sejati di Kalangan Pejabat

    RH TV
    Selasa, 07 Juli 2026, Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T18:45:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     
    Kasus Korupsi Bupati Langkat: KPK Ungkap Skenario Lengkap – Ketum DPP GNI Rules Gajah Sayangkan Hilangnya Jiwa Negarawan Sejati di Kalangan Pejabat
     





    Medan, 8 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis rincian lengkap operasi senyap dan bukti mengagetkan dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim, beserta jajaran dan pihak terkait. Kasus ini memicu kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Rules Gajah, S.Kom, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI).
     
     
     
    📢 PERNYATAAN KETUM DPP GNI: HILANGNYA JIWA NEGARAWAN
     



    Rules Gajah menyampaikan keprihatinan mendalam atas skandal ini:
     




    “Saya sangat sedih dan kecewa melihat fakta yang terungkap. Di tengah harapan masyarakat akan pemimpin yang jujur dan berdedikasi, justru kita kehilangan jiwa negarawan sejati di kalangan pejabat. Seharusnya jabatan adalah amanat untuk melayani, bukan ladang mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok. Jika ini dibiarkan, kepercayaan rakyat pada negara akan runtuh perlahan.”
     
    Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi cermin buram tata kelola pemerintahan daerah, di mana proyek pendidikan, pengangkatan jabatan, hingga seragam sekolah pun dijadikan barang dagangan.
     


     
     
    🔍 SKENARIO LENGKAP OPERASI DAN ALIRAN UANG



     
    Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan kronologi peristiwa yang dimulai sejak Rabu (1/7/2026) malam:
     
    - Pukul 21.00 WIB: Ondim berencana bertemu Yaqub setelah acara Apkasi, namun batal karena menyadari sedang dipantau tim KPK.


    - Pukul 23.00 WIB: Sopir Ondim, Zulkifli, menghubungi Yaqub membatalkan pertemuan.


    - Kamis (2/7/2026): Melalui perantara Syahrial Harahap (mantan anggota DPRD Sumut), Ondim meminta tambahan uang Rp 100 juta. Serah terima terjadi di kafe Medan, lalu uang ditemukan di bawah jok mobil saat Syahrial menuju Binjai.


    - Jumat (3/7/2026): Ondim ditangkap di rumah pribadinya Jl. Setia Jadi, Medan Timur. Ikut diamankan Ilhamsyah (Plt. Kadis Pendidikan/Kadis Perkim), ajudan Akbar, sopir Zulkifli, dan pihak swasta Sugiarto.


     
    💸 Total Kerugian dan Aliran Dana


     
    - Suap Proyek: Ondim menerima total Rp 800 juta dari Yaqub (tim sukses Pilkada 2024) sebagai komisi: 10% dari proyek Disdik dan 17% dari Disperkim. Target komisi awal mencapai Rp 1,1 miliar.


    - Proyek yang Dikuasai: Yaqub mendapatkan 85 paket proyek lewat Penunjukan Langsung senilai total Rp 10,2 miliar (80 paket Disdik senilai Rp 9,5 M; 5 paket Disperkim senilai Rp 748 Juta).



    - Gratifikasi: Diduga mencapai Rp 3,5 miliar dari pengangkatan camat, mutasi jabatan, hingga pengangkatan kepala sekolah.
     
     
     
    📦 BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
     
    KPK menyita aset mencurigakan dengan nilai fantastis:
     
    1. Logam Platinum: 55 keping/sekitar 55 kg, diperkirakan bernilai Rp 40 miliar.


    2. Uang Tunai: Rp 100 juta di mobil perantara + Rp 244,7 juta lainnya.


    3. Valuta Asing: Setara Rp 1,22 miliar (66.950 Dolar Singapura, 11.518 Ringgit Malaysia).


    4. Rekening: 2 rekening atas nama Ondim terblokir dengan saldo Rp 2,27 miliar.


    5. Dokumen & Bukti Elektronik: Seluruh berkas transaksi dan perjanjian.
     
     
     
    ⚖️ JERATAN HUKUM DAN TAHAPAN PENAHANAN
     
    - Syah Afandin (Ondim): Tersangka penerima suap & gratifikasi, dijerat UU Tipikor, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih hingga 22 Juli 2026.


    - Yaqub Abdhal Al Mu’arif: Tersangka pemberi suap, dijerat KUHP terbaru, dititipkan di Rutan Polrestabes Medan.


    - Tersangka lain: Masih dalam pengembangan untuk mengungkap seluruh peran pihak terkait.
     
     
     
    📌 TEGASAN KEMBALI DARI DPP GNI
     






    Rules Gajah menekankan:
     
    “Masa depan pendidikan anak Langkat, kesejahteraan ASN, dan keadilan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi harta yang haram. Kami dukung penuh KPK menuntaskan kasus ini sampai tuntas, tanpa pandang bulu. Keadilan harus ditegakkan, agar jiwa negarawan kembali tumbuh di hati setiap pemimpin bangsa.”


    ( TIM)
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    Hukum (68) Nasional (45) Medan (27) Daerah (6) Tokoh (5) Binjai (4) Redaksi (4) Hari Lahir Pancasila (3) Langkat (3) kakorlantas polri (3) Aceh (2) GNI (2) HUKUM (2) gni (2) #BNNP #Sumut #Narkoba #Hukum (1) #HUT #TIDAR #SUMUT #INDONESIA #POLITIK #SOSIAL (1) #Hukum #Agama #Politik #Islam (1) #hukum #politik #narkoba (1) #kadisdik #labuhanbatu (1) #opini #publik #politik #hukum #kpk #langkat #sumut (1) #politik #hukum (1) #politik #hukum #sosial (1) API (1) Aktivis HMI (1) Alor (1) BGN (1) Bencana (1) Biaya (1) Dairi (1) Ekonomi Masyarakat Perdesaan (1) HMI (1) IYE (1) Jakarta (1) KAHMI LABUHANBATU SELATAN (1) KAHMI MEDAN (1) Labahunbatu (1) MBG (1) MKN APUDSI (1) MUI (1) Mahasiswa (1) Mataram (1) NASIONAL (1) Pengawasan (1) Program MBG (1) Pusat (1) Rakeyan Nuswajati Bezie Galih Manggala (1) Sosial - Politik - Agama (1) Tamiang (1) Tanah (1) Transformasi Humanis (1) agus suryonugroho (1) akbar himawan bukhori (1) aksi jilid ll (1) apii (1) armed (1) banjir sumatera (1) bantuan bencana (1) cendikiawan muslim (1) dema uinsu (1) desak periksa rektor (1) diskusi publik (1) figur inklusif (1) gelar doktor (1) hasyim se (1) icmi (1) irjen pol agus (1) irjen pol agus suryonugroho (1) jabodetabek (1) kakorlantar polri (1) kejaksaan agung (1) kepala BGN (1) kepentingan masyarakat (1) kepercayaan publik (1) kompolnas (1) korps lalu lintas (1) mahasiswa (1) makan bergizi gratis (1) mobil mbg tabrak siswa (1) ngaji ai (1) opini liar (1) pemikiran cak nur (1) pemimpin medan (1) polisi humanis (1) polri (1) polri humanis (1) ramadhan (1) reformasi polri (1) rektor uinsu (1) sambut ramadhan (1) siswa (1) transformasi polri (1) uinsu (1) univ paramadina (1) yayasan al azhar (1)