masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, JAKARTA - Pengamat hukum sekaligus anggota Kebijakan Umum Hukum dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis, menilai kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pemeriksaan perkara yang melibatkan Tifa dan Roy dapat dilakukan melalui mekanisme persidangan secara daring apabila majelis hakim memandang hal tersebut diperlukan.
Menurut Damai, sistem peradilan di Indonesia mengenal dua mekanisme penyelenggaraan persidangan, yakni secara tatap muka (offline) maupun elektronik atau virtual (online). Kedua mekanisme tersebut, kata dia, tetap berpedoman pada asas contante justitie, yakni prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sehingga mampu memberikan kepastian hukum kepada para pihak tanpa prosedur yang berbelit.
Ia menjelaskan, pelaksanaan persidangan secara elektronik telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2022. Jumat, (3/7).
Damai berpandangan, apabila majelis hakim memutuskan menggunakan mekanisme video telekonferensi, langkah tersebut tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain memberikan kepastian hukum, mekanisme tersebut juga dinilai dapat mempertimbangkan aspek keamanan dan kehormatan Jokowi sebagai mantan Presiden Republik Indonesia.
"Jika persidangan ditetapkan berlangsung secara online melalui video telekonferensi, maka Jokowi tetap dapat memenuhi komitmennya untuk hadir dalam sidang pemeriksaan perkara yang melibatkan Tifa dan Roy," ujar Damai.
(Redaksi)







